Berita Terkini

KPU Bacakan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR RI dan DPD RI Pemilu Tahun 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Rabu (14/5).

Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi para Komisioner lain, yakni Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman. Acara ini dihadiri pula oleh para saksi partai politik (Parpol) dan Saksi DPD peserta Pemilu 2014 serta para undangan dari lembaga terkait.

Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahap kesepuluh dari tahapan Pemilu dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf k dan huruf 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 200 ayat (5), pasal 210 ayat (1), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal, Pasal 214 ayat (1), Pasal 215, dan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD meliputi Model DD dan Model DD-1 DPR RI untuk 77 Daerah Pemilihan (Dapil) dan untuk Pemilu Anggota DPD meliputi Model DD dan Model DD-1 DPD untuk 33 Provinsi yang telah disampaikan kepada saksi partai politik dan saksi calon Anggota DPD,” jelas Husni.

Ia melanjutkan, penghitungan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah Parpol yang memenuhi ambang batas 3,5% suara sah secara nasional di seluruh Dapil Anggota DPR.

“Dalam menentukan perolehan kursi setiap Parpol di setiap daerah pemilihan (Dapil) Anggota DPR, terlebih dahulu ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) yang diperoleh dari hasil pembagian suara sah seluruh partai politik dengan alokasi kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan. Calon Anggota DPR yang dinyatakan sebagai terpilih adalah calon Anggota DPR yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut. Sedangkan calon Anggota DPD yang dinyatakan sebagai terpilih adalah calon Anggota DPD yang memiliki suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat di masing-masing Provinsi,” ungkap Husni.

Nama-nama calon Anggota DPR terpilih akan disampaikan secara resmi kepada DPP Partai Politik dengan tembusan kepada masing-masing calon Anggota DPR, dan bagi calon Anggota DPD akan disampaikan kepada calon Anggota DPD terpilih yang bersangkutan.

Nama-nama calon Anggota DPR dan DPD terpilih tersebut, akan diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Presiden. (Hupmas KPU/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,989 kali